Penggolongan Perjanjian Internasional. Adapun penggolongan atau klasifikasi perjanjian internasional, diantaranya yaitu: Berdasarkan Subjeknya. Perjanjian yang disepakati banyak negara merupakan subjek hukum Internasional; Perjanjian antar banyak negara dan subjek hukum internasional lainnya Yang mana dalam perjanjian tersebut tidak hanya mengatur mengenai kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian. Akan tetapi dalam pelaksanaannya juga mengatur mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. 5. Berdasarkan dengan fungsinya. Perjanjian internasional apabila dilihat dari segi fungsinya. 1) Klasifikasi Menurut Jumlah Pihak yang Mengadakan Perjanjian. Perjanjian bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara. Contohnya, perjanjian. antara Republik Indonesia dan Republik Cina tentang dwikewarganegaraan tahun 1955. Biasanya perjanjian bilateral menetapkan ketentuan hukum yang berlaku khusu. 1) Perundingan (Negotiation). Sebelum melakukan perundingan terlebih dahulu negara menunjuk delegasi yang melakukan perundingan. Biasanya diwakili oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers). perundingan dalam pembuatan perjanjian internasional bilateral dilakukan dengan saling bicara secara langsung, sementara Klasifikasi tersebut dapat berdasarkan sumber dan jumlah peserta, struktur, dan subyek, cara berlakunya, serta instrumen perjanjian internasional. No. Menurut fungsinya: Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan Dilihat dari sudut pandang ini, terdapat 2 (dua) macam perjanjian internasional, yaitu. Traktat Bilateral, yaitu traktat yang diadakan oleh dua buah negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak; dan. Traktat Multilateral, yaitu traktat yang diadakan oleh banyak negara atau pihak. Perjanjian Internasional Berdasarkan Fungsinya 1. Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dibagi menjadi tiga, yaitu hukum nasional, hukum negara lain, dan hukum internasional. 1) Hukum nasional berlaku di suatu wilayah negara tertentu. Menurut Konferensi Wina tahun 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional. TEMPO.CO, Jakarta - Polri dan PSSI menandatangani perjanjian kerjasama atau MoU guna menciptakan iklim sepak bola di Indonesia lebih baik. Penandatangan MoU dilakukan di Mabes Polri, Rabu, 13 8 Bentuk Perjanjian Internasional dan Penjelasannya. Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Menurut fungsinya perjanjian internasional dibagi menjadi 2 macam yaitu: Law making treaties "perjanjian yang membentuk hukum" yaitu suatu perjanjian yang melatakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan "multirateral". 2. Macam-macam perjanjian internasional berdasarkan jenis atau fungsinya. Kontrak kontraktual: yakni perjanjian yang hanya mengikat pihak yang membuat atau menyimpulkan perjanjian.Misalnya perjanjian kontrak; Perjanjian legislatif: yaitu kesepakatan, konsekuensi yang membentuk dasar ketentuan atau aturan hukum internasional. Misalnya: Konvensi Jenewa 1949 untuk Perlindungan Korban Perang v3qD.

klasifikasi perjanjian internasional menurut fungsinya