Berikutmerupakan tujuan konstitusi: Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
d Perbandingan Konstitusi Antarnegara Jika dibandingkan dengan konstitusi negara lain, maka akan terlihat perbedaan dan persamaan dengan kandungan UUD 1945 sebagai konstitusi negara RI. Berikut ini adalah perbandingan UUD 1945 dengan kostitusi negara liberal dan sosialis komunis. 1. Salah satu Konstitusi RI, UUD 1945 a.
Oke berikut soal bagian pertama. 1. Berikut wujud partisipasi terhadap konstitusi negara yang diterapkan dalam sekolah, kecuali. a. taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah b. melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik c. mengembangkan sikap sadar dan rasional d. melaksanakan hasil keputusan bersama e. taat dan patuh terhadap orang tua
Berikuttujuan adanya konstitusi Negara, kecuali. a. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. membebaskan kekuasaan c. melindungi HAM d. Pedoman penyelenggaraan Negara e. pedoman pembubaran Negara jawaban: e 10. Hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui juga dalam praktek ketatanegaraan Indonesia adalah. a.
TujuanKonstitusi Secara umum, terdapat tiga tujuan konstitusi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan. Adapun tujuan konstitusi adalah sebagai berikut: Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang.
Memberikanpembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. Berikut tujuan adanya konstitusi Negara kecuali. Pentingnya konstitusi dalam suatu negara Tujuan konstitusi negara adalah juga tata tertib terkait dengan. Konstitusi yang berlaku di Indonesia antara lain UUD 1945 Konstitusi RIS 1949 dan Undang-Undang Sementara 1950. Tanpa
Konstitusidijelaskan sebagai berikut: - Konstitusi bukan saja aturan tertulis - Segala yang diatur tidak hanya berkenaan dengan organ negara dan fungsinya baik di tingkat pusat dan daerah - Mekanisme hubungan antara negara dan warganya. 2) Menurut I Dewa Gede Atmadja. Pengertian tentang konstitusi dibedakan menurut definisi dan konseptual.
1 Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Konstitusidikatakan sangatlah penting sebab mempunyai fungsi yang sangatlah penting, berikut dua fungsi Utama dari konstitusi: 1. Membagi kekuasaan dalam negara. 2. membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara. Dan ada tiga hal yang dapat diatur oleh konstitusi, yaitu: 1. Jaminan HAM bagi seluruh warga negara dan penduduknya.
a Negara harus mempelopori upaya penghapusan hak-hak milik pribadi. b. Negara harus menjamin perlindungan hak-hak kaum buruh c. Pemerintah negara harus diijinkan oleh diktatur ploretariat d. Kaum buruh harus melakukan perjuangan melawan kelas atas atau menengah e. Semua alat negara dipergunakan untuk mewujudkan komunisme 6.
Jawaban E. pedoman pembubaran Negara Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut tujuan adanya konstitusi negara, kecuali pedoman pembubaran negara. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Warganegara yang baik adalah warga negara yang dapat menggunakan haknya secara bertanggung jawab untuk? beserta
ASistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
Konstitusidikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat. Konstitusi dikatakan kaku apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun kecuali melalui amandemen. 1945alinea keempat meliputi empat hal berikut. Tujuan negara Tujuan negaradibedakan ke dalamtujuan
BerikutTujuan adanya konstitusi Negara, kecuali? memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik membebaskan kekuasaan melindungi HAM Pedoman penyelenggaraan Negara pedoman pembubaran Negara Jawaban: E. pedoman pembubaran Negara
Darisegi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk.Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun.Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar.
iAVMK. Pengertian Konstitusi – Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham tersebut. Sesuai yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Paham konstitusionalisme dapat didefinisikan sebagai sebuah paham yang menganut prinsip di mana perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh seluruh komponen negara termasuk rakyat dan pemerintah adalah konstitusi. Konstitusionalisme dapat dijadikan sebagai komponen integral dari suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Hal itulah yang menjadi sebuah dasar di mana suatu sistem pemerintahan yang demokratis tidak akan mungkin terwujud tanpa adanya pelaksanaan paham konstitusionalisme sebagai perwujudan hukum tertinggi. Nah, artikel ini akan membahas tentang pengertian konstitusi secara menyeluruh dan detail. Berikut ini adalah pengertian dari konstitusi yang perlu Kamu pahami, yaitu seperti A. Pengertian Konstitusi1. Pengertian Konstitusi Menurut L. J. van Apeldoor2. Pengertian Konstitusi Menurut E. C. S. Wade3. Pengertian Konstitusi Menurut Jimly Asshidiqie4. Pengertian Konstitusi Menurut Miriam Budiarjo5. Pengertian Konstitusi Menurut KC, Wheare6. Pengertian Konstitusi Menurut Herman Heller7. Pengertian Konstitusi Menurut F. LassalleB. Jenis Konstitusi dan Contoh Konstitusi di Indonesia1. Konstitusi Tertulis2. Konstitusi Tidak TertulisC. Fungsi Konstitusi1. Fungsi Konstitusi Secara Umum2. Fungsi Konstitusi Menurut Jimly AsshidiqieD. Tujuan KonstitusiE. Nilai-Nilai dari KonstitusiF. SimpulanRekomendasi Buku & Artikel TerkaitKategori Ilmu EkonomiMateri Terkait Dalam sebuah makalah yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan judul “Konstitusi dan Konstitusionalisme”, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan dari Universitas Andalas yakni Profesor Yuliandri mengungkapkan bahwa konstitusi dan konstitusionalisme merupakan dua bentuk kata yang memiliki hubungan keterkaitan dan bisa saling meneguhkan eksistensi. Konstitusionalisme sendiri adalah sebuah paham yang sangat perlu untuk dijaga melalui pembentukan konstitusi. Hal itu sama halnya bahwa konstitusi merupakan sarana agar paham konstitusionalisme dapat diimplementasi dalam sebuah negara. Profesor Yuliandri menjelaskan dalam buku tersebut bahwa kata konstitusi merupakan kata yang berasal dari bahasa Perancis, yakni constituer, yang memiliki makna membentuk. Kata constituer sendiri memiliki maksud sebagai pembentukan suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi memiliki kedudukan sebagai sebuah wujud hukum tertinggi. Konstitusi sendiri dapat terbentuk dari hasil pemikiran para pendiri negara. Dalam sistem negara Indonesia, para pendiri negara membentuk UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. UUD 1945 adalah hasil dari sebuah kesepakatan oleh para pendiri negara Republik Indonesia yang berangkat dari berbagai macam latar belakang daerah dan beragam disiplin ilmu. UUD 1945 dapat dikatakan lahir melalui sebuah mekanisme yang demokratis dengan kompromi dari semua pihak. Masih mengutip pendapat dari Profesor Yuliandri, konstitusi memuat ketentuan pokok tentang lembaga dan kekuasaan yang hendak menjalankan aspek formil atau biasa disebut kewenangan negara. Tidak hanya itu, konstitusi juga mengandung ketentuan pokok mengenai kekuasaan dan lembaga terkait adanya jaminan terhadap aspek materiil atau hak asasi manusia. Nah, setelah memahami uraian di atas, secara sederhana, pengertian konstitusi dapat dipahami sebagai hukum dasar yang dapat dijadikan sebuah pedoman dalam menjalankan pelaksanaan pemerintahan negara. Selanjutnya, Kita akan membahas pengertian konstitusi menurut istilah dari sejumlah ahli, sebagai berikut 1. Pengertian Konstitusi Menurut L. J. van Apeldoor Konstitusi merupakan sebuah hukum dasar yang mencakup Undang-Undang Dasar seperti hukum dasar tertulis hingga hukum dasar yang tidak tertulis atau biasa disebut dengan konvensi. 2. Pengertian Konstitusi Menurut E. C. S. Wade Konstitusi adalah sebuah naskah yang mampu memaparkan rangka hingga tugas pokok dari suatu badan pemerintahan negara sekaligus menentukan juga berbagai pokok dalam panduan kerja badan tersebut. 3. Pengertian Konstitusi Menurut Jimly Asshidiqie Konstitusi merupakan Undang Undang Dasar yang termasuk dalam hierarki hukum menempati kedudukan paling tinggi dan memiliki sifat fundamental, sehingga pembuatan berbagai macam peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang Dasar. 4. Pengertian Konstitusi Menurut Miriam Budiarjo Konstitusi adalah sebuah piagam yang memuat pernyataan tentang cita-cita suatu bangsa dan sebagai dasar organisasi suatu bangsa. 5. Pengertian Konstitusi Menurut KC, Wheare Wheare mengungkapkan pendapat bahwa konstitusi merupakan sebuah keseluruhan sistem tata negara suatu pelosok yang berupa kumpulan berbagai gaya untuk membentuk serta melakukan pengelolaan terhadap pemerintahan suatu negara. 6. Pengertian Konstitusi Menurut Herman Heller Konstitusi menurut Herman Heller dapat dibagi menjadi tiga pengertian, yaitu seperti a. Konstitusi politik sosiologis, yaitu konstitusi yang menjadi cerminan dari kehidupan politik penduduk. b. Konstitusi yuridis, yaitu konstitusi yang merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat. c. Konstitusi politis, yaitu suatu konstitusi yang dapat diwujudkan menjadi bentuk tulisan dan dimuat ke dalam salah satu naskah sebagai Undang-Undang. 7. Pengertian Konstitusi Menurut F. Lassalle Ada dua pengertian konstitusi menurut F. Lasalle, di antaranya yaitu a. Secara Yuridis, konstitusi adalah sebuah naskah yang memuat berbagai macam bangunan serta berbagai jenis sendi pemerintahan dalam suatu negara. b. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesis atau hasil akhir dari berbagai faktor yang terjadi dalam sebuah masyarakat. Konstitusi merupakan sebuah penjelasan dari hubungan antara kekuasaan yang berada di suatu negara, yaitu seperti kabinet, parlemen, parpol, raja, perdana menteri, dan lain sebagainya. Berdasarkan berbagai pendapat dari para ahli yang sudah disampaikan sebelumnya, dapat diambil simpulan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian, yakni dalam arti sempit dan dalam arti luas. Pertama, dalam arti sempit, pengertian konstitusi adalah Undang Undang Dasar merupakan sebuah hukum dasar tertulis. UUD 1945 sendiri ialah suatu dokumen yang memuat segala aturan serta ketentuan yang bersifat pokok dari sistem tata negara suatu negara. Kedua, dalam arti secara luas, dapat disimpulkan bahwa pengertian konstitusi adalah suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar, baik dari hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis hingga hukum dasar tidak tertulis. Konstitusi juga melakukan pengaturan terkait suatu sistem pemerintahan yang telah diselenggarakan di dalam suatu negara. B. Jenis Konstitusi dan Contoh Konstitusi di Indonesia Secara umum, konstitusi memiliki 2 jenis berdasarkan bentuknya. Kedua jenis konstitusi tersebut merupakan jenis konstitusi yang tertulis dan jenis konstitusi yang tidak tertulis. Berdasarkan Modul Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII yang terbit oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017 menjelaskan tentang 2 jenis konstitusi beserta contohnya, seperti berikut 1. Konstitusi Tertulis Konstitusi tertulis merupakan sekumpulan aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Berikut ini adalah beberapa contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan negara Indonesia, di antaranya yaitu a. UUD 1945 b. UUD RIS c. UUD Sementara d. UUD 1945 Hasil Amandemen 2. Konstitusi Tidak Tertulis Konstitusi yang tidak tertulis dapat juga disebut sebagai konvensi. Konvensi sendiri memiliki pengertian sebagai kebiasaan sistem tata negara yang sering ada dalam sebuah negara. Berikut ini adalah beberapa contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan negara Indonesia, di antaranya yaitu a. Keputusan di MPR diambil dan diputuskan berdasarkan musyawarah secara mufakat. b. Pidato Presiden pada sidang paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus 1945, dan Pidato Presiden sebelum MPR melakukan sidang. Presiden sebagai kepala negara telah menyiapkan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang. c. Adat istiadat C. Fungsi Konstitusi Dalam karyanya, C. F. Strong berpendapat bahwa pada dasarnya prinsip dari fungsi konstitusi adalah sebagai sesuatu yang membatasi kewenangan tindakan dari pemerintah. Tidak hanya itu, fungsi konstitusi adalah untuk memberikan jaminan hak-hak kepada yang diperintah sekaligus melakukan perumusan untuk pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. 1. Fungsi Konstitusi Secara Umum Secara umum, konstitusi memiliki beberapa fungsi, di antarnya yaitu a. Konstitusi berfungsi untuk memberikan pembatasan kepada kekuasaan suatu pemerintahan agar tidak terjadi pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terjamin, terlindungi, dan tersalurkan. b. Konstitusi memiliki fungsi sebagai piagam atas lahirnya suatu negara c. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sumber hukum tertinggi d. Konstitusi memiliki fungsi sebagai alat untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan dari suatu pemerintahan e. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sebuah identitas nasional dan lambang negara f. Konstitusi memiliki fungsi sebagai salah satu cara untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia sekaligus jaminan kebebasan untuk warga dari suatu negara. 2. Fungsi Konstitusi Menurut Jimly Asshidiqie Tidak hanya pendapat dari C. J. Strong, Jimly Asshidiqie sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003 hingga 2008 juga mengungkapkan pendapat tentang konstitusi. Menurut Profesor Jimly Asshidiqie ada 1 fungsi konstitusi untuk suatu negara. Berikut ini adalah 10 fungsi konstitusi yang perlu diketahui, di antaranya yaitu a. Konstitusi dapat berfungsi sebagai penentu serta pembatas kekuasaan dari sebuah organ negara b. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara c. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan masyarakat negara tersebut d. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan dari negara e. Konstitusi memiliki fungsi sebagai penyalur atau pengalih kewenangan rakyat atau sebagai sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara f. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik guna upaya pemersatu g. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik untuk menjadi rujukan dari identitas serta keagungan kebangsaan h. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik untuk menjadi pusat upacara ceremony i. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat. Baik dalam arti secara sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti secara luas yang mencakup bidang sosial serta ekonomi j Konstitusi memiliki fungsi sebagai sarana menjadi perekayasaan serta pembaharuan masyarakat. Baik dalam arti yang sempit maupun dalam arti yang luas D. Tujuan Konstitusi Selain fungsi konstitusi di atas, konstitusi juga memiliki tujuan yang penting untuk diketahui. Berikut ini adalah tiga tujuan dari konstitusi secara ringkas, di antaranya yaitu 1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak. 2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia HAM, sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya. 3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh. E. Nilai-Nilai dari Konstitusi Setelah memahami pengertian, jenis, hingga fungsi dan tujuan dari konstitusi. Selanjutnya, berikut ini adalah tiga nilai dari konstitusi, di antaranya adalah 1. Nilai normatif adalah sebuah konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa. Bagi suatu negara, konstitusi tidak hanya dapat berlaku dalam arti hukum atau legal. Namun, konstitusi juga nyata dapat berlaku dalam suatu masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara konsekuen dan murni. 2. Nilai nominal adalah sebuah konstitusi yang menurut hukum tetap berlaku. Namun, konstitusi tersebut memiliki bentuk yang tidak sempurna. Konstitusi yang tidak sempurna itu dapat disebabkan oleh beberapa pasal tertentu yang tidak berlaku atau tidak seluruh dari pasal yang terdapat dalam Undang Undang Dasar bisa berlaku bagi seluruh wilayah negara. 3. Nilai semantik adalah sebuah konstitusi yang hanya dapat berlaku bagi kepentingan penguasa saja. Konstitusi bisa menjadi alat bagi pemangku kekuasaan untuk melakukan mobilisasi kekuasaan, hal itu menjadi alasan dalam melaksanakan kekuasaan politik terhadap warga negaranya. F. Simpulan Berdasarkan pembahasan tentang Konstitusi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa konsekuensi logis berdirinya suatu negara berdiri atau terbentuknya suatu negara baru adalah adanya konstitusi. Konstitusi menjadi dasar terpenting dari suatu negara dan oleh karena itu mendapatkan posisi yang sangat krusial dan penting dalam mewujudkan kehidupan tata negara suatu negara yang adil dan beradab. Konstitusi dan negara merupakan hubungan antar lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Eksistensi suatu negara, secara nyata dapat dipenuhi jika memiliki empat unsur berikut ini, yaitu 1. Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat, 2. Wilayah Tertentu 3. Rakyat yang hidup bersatu sebagai suatu bangsa atau nation, dan 4. Pengakuan dari negara-negara lain. Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ternyata belum cukup untuk digunakan sebagai jaminan terlaksananya fungsi kegiatan negara dan pemerintahan yang berdaulat. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar dapat memberikan jaminan kepada negara untuk menjadi hukum dasar guna mengatur tata negara dari suatu negara. Hubungan antara dasar negara dengan konstitusi dapat dilihat pada sebuah gagasan dasar, tujuan hingga cita-cita dari negara yang tertuang dalam pembukaan konstitusi suatu negara. Dasar negara dapat juga digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis dan termuat dalam konstitusi suatu negara. Konstitusi sendiri memiliki fungsi untuk memberikan pembatasan kewenangan tindakan pemerintah. Selanjutnya, konstitusi digunakan untuk menjamin seluruh hak yang diperintah dan melakukan perumusan tentang pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Dalam pembahasan ajaran pemisahan kekuasaan, mahkamah konstitusi mendapatkan kewenangan untuk melakukan pengaturan dalam memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara. Mahkamah konstitusi mendapatkan kewenangan itu melalui pemberian UUD 1945 adalah sebagai konsekuensi restrukturisasi terhadap kelembagaan negara dalam upaya purifikasi terhadap ajaran pemisahan kekuasaan. Dalam ajaran pemisahan kekuasaan ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR tidak lagi menjadi simbol penjelmaan dari kedaulatan rakyat. Hal itu mengimplikasikan bahwa setiap organ atau lembaga negara memiliki posisi yang sejajar. Situasi yang sejajar tersebut, memberikan keterbukaan terhadap peluang bagi organ atau lembaga negara untuk melakukan sengketa terkait dengan kewenangan yang bersumber pada UUD. Rekomendasi Buku & Artikel Terkait ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
Berikut tujuan adanya konstitusi Negara, kecuali? memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik membebaskan kekuasaan melindungi HAM Pedoman penyelenggaraan Negara pedoman pembubaran Negara Jawaban yang benar adalah E. pedoman pembubaran Negara. Dilansir dari Ensiklopedia, berikut tujuan adanya konstitusi negara, kecuali pedoman pembubaran Negara. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. membebaskan kekuasaan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban C. melindungi HAM adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban D. Pedoman penyelenggaraan Negara adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban E. pedoman pembubaran Negara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. pedoman pembubaran Negara. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
Soal PKN Kelas 10 Semester 2 Pada kesempatan kali ini akan memberikan ulasan mengenai Soal PKN Kelas 10 Semester 2, yuk lihat dibawah ini Daftar Lengkap Isi Artikel Soal PKN Kelas 10 Semester 2Soal Pilihan GandaSoal EssaySebarkan iniPosting terkait Soal Pilihan Ganda 1. Di bawah ini yang merupakan bentuk partisipasi terhadap konstitusi negara yang diterapkan dalam lingkungan sekolah, kecuali…. a. taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah b. melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik c. mengembangkan sikap sadar dan rasional d. melaksanakan hasil keputusan bersama e. taat dan patuh terhadap orang tua jawaban e 2. Wujud partisipasi terhadap konstitusi negara dapat dimulai dari…. a. negara b. diri sendiri c. pemerintah d. keluarga e. masyarakat jawaban b 3. Berikut persamaan kedudukan dalam bidang hukum, kecuali…. a. diberlakukan secara diskriminatif b. mendapat kewarganegaraan c. memperoleh pelayanan pendidikan d. mendapatkan perlindungan hukum e. mendapat perlakuan yang sama dalam bidang hukum jawaban c 4. Aturan untuk mengubah UUD 1945 diatur didalam…. a. Pasal 36 UUD 1945 b. Pasal 35 UUD 1945 c. Pasal 37 UUD 1945 d. Pasal 27 UUD 1945 e. Pasal 30 UUD 1945 jawaban c 5. Berikut ciri-ciri konstitusi Negara, kecuali…. a. bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi b. melindungi asas demokrasi c. menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada di tangan rakyat d. menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada di tangan pemerintah e. menentukan suatu hukum jawaban d 6. Dalam pembukaan UUD 1945 tercantum bahwa Pancasila merupakan dasar negara, yang terdapat pada…. a. Alinea 3 b. Alinea 1 c. Alinea 2 d. Alenia 4 e. Alenia 1 dan 2 jawaban d 7. Jiwa dan semangat persatuan yang telah menjiwai kehidupan masyarakat Indonesia tersirat dalam Pancasila yaitu sila ke…. a. Satu b. Tiga c. Lima d. Dua e. Empat jawaban b 8. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah…. a. UUD 1945 b. TAP MPR c. Peraturan Pemerintah d. Pancasila e. Undang-undang jawaban d 9. Berikut tujuan adanya konstitusi Negara, kecuali…. a. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. membebaskan kekuasaan c. melindungi HAM d. Pedoman penyelenggaraan Negara e. pedoman pembubaran Negara jawaban e 10. Hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui juga dalam praktek ketatanegaraan Indonesia adalah…. a. Konvensi b. Pancasila c. UUD 1945 d. Undang-undang e. Konstitusi jawaban a 11. Seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan disebut…. a. bilateral b. multilateral c. bipatride c. apatride d. stelsel aktif jawaban c 12. Penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan dari Negara lain disebut… a. devrivation b. renunciation c. representator d. depriator e. termination jawaban e 13. Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan hubungan darah atau keturunan disebut…. a. Ius sanguinis b. Ius soli c. kewarganegaraan tunggal d. kewarganegaraan ganda e. asas tempat kelahiran jawaban a 14. Warganegara yang baik adalah warganegara yang dapat menggunakan haknya secara bertanggung jawab untuk…. a. kemanusiaan b. pamer c. kemasyarakatan d. persatuan e. kekeluargaan jawaban a 15. Berikut kewajiban sebagai warganegara Indonesia, kecuali…. a. menjaga dan melestarikan lingkungan b. hak memperoleh pendidikan dan pengajaran c. hidup rukun dengan sesama d. membayara pajak e. patuh, taat dan menjalankan segala peraturan dan undang-undang yang berlaku jawaban b 16. Berikut cara-cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, kecuali…. a. kelahiran b. kematian c. pernikahan d. pengangkatan e. permohonan kewarganegaraan jawaban b 17. Setiap orang yang bertempat di suatu negara dalam waktu tidak terbatas, dan terdiri dari warganegara dan bukan warganegara disebut…. a. warganegara b. penduduk c. masyarakat d. warga masyarakat e. bukan warganegara jawaban b 18. Apabila seseorang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi, maka orang tersebut harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada menteri….. a. Hankam c. Kehakiman d. Luar Negeri e. Dalam negeri jawaban c 19. Istilah konstitusi di Negara Inggris adalah…. a. constituer b. constitution c. constitutie d. copnstituere e. verfassung jawaban b 20. Di bawah ini yang merupakan bentuk partisipasi terhadap konstitusi Negara yang diterapkan dalam masyarakat, kecuali…. a. menjunjung tinggi norma-norma pergaulan b. mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna c. mengembangkan sikap sadar dan rasional d. menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan e. sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama jawaban c 21. Hak seseorang dalam memilih suatu kewarganegaraan dalam stelsel aktif disebut…. a. hak asasi b. hak opsi c. hak repudiasi d. eigendom e. postal jawaban b 22. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber motivasi, aspirasi, serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai…. a. keteraturaan negara b. ketentuan negara c. cita-cita bangsa d. tujuan pendidikan e. tujuan nasional jawaban e 23. Konstitusi dikatakan kaku apabila…. a. mudah dianalisi b. mudah diperbaharui c. mudah diganti d. sulit dirubah e. mudah dirubah jawaban d 24. Seseorang yang memperoleh kewarganegaraan melalui pengangkatan adalah seorang anak asing yang ….. a. memperoleh kewarganegaraan Indonesia namun tidak berkewarganegaraaan ganda b. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana penjara satu tahun atau lebh c. pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan d. telah berusia, delapan belas tahun atau lebih e. sehat jasmani dan rohani jawaban c 25. Berikut yang termasuk persamaan kedudukan dibidang sosial-budaya adalah…. a. Diperlakukan secara diskriminatif b. mendapat perlakuan yang sama dalam bidang hukum c. mendapat perlindungan hukum d. mendapatkan kewarganegaraan e. mendapatkan pendidikan jawaban e Soal Essay 1. Kata konstitusi merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu…. Jawaban constitution 2. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “dasar” diartikan sebagai…. Jawaban asal yang pertama atau pokok-pokok pikiran lain 3. Fungsi konstitusi adalah… Jawaban konstitusi memiliki fungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa supaya penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan pemerintah tidak berisfat sewenang-wenang dan semena-mena. 4. Suatu rechterfassung memerlukan dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu… Jawaban syarat mengenai bentuk dan syarat mengenai isinya. 5. Arti konstitusi dalam arti luas adalah… Jawaban keseluruhan aturan da ketentuan yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negera. 6. Dalam praktik ketatanegaraan terdapat hukum dasar yang bersifat tidak tertulis, ini disebut dengan… Jawaban konvensi 7. Pengertian hukum dasar meliputi dua macam, yaitu… Jawaban hukum secara tertulis dan tidak tertulis. 8. Convensi mempunyai sifat-sifat tertentu, sebutkan dan jelaskan ! Jawaban sifat-sifat convensi, diantaranya a. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara b. Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan lancar c. Diterima oleh seluruh rakyat d. Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD 9. Sebutkan istilah konstitusi menurut Joeniarto! Jawaban Terdapat dua macam istilah konstitusi menurut Joeniarto yaitu sebagai berikut. a. Dalam arti luas, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. b. Dalam arti sempit, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok-pokok atau dasar-dasar dari ketatanegaraan suatu negara. 10. Rumusan pancasila sebagai dasar negara RI adalah seperti yang tercantum dalam…. Jawaban Pembukaan UUD 1945. Baca juga Soal PKN Kelas 11 Semester 2 Soal PKN Kelas 9 Semester 1 Latihan Soal Usbn Pkn SMA Soal USBN PKN SMA Soal PKN Kelas 6 Semester 2 Soal PKN Kelas 6 Semester 1 Soal PKN Kelas 7 Semester 1 Soal PKN Kelas 9 Semester 2 Soal PKN Kelas 8 Semester 2 Soal PKN Kelas 8 Semester 1 Demikianlah ulasan dari semoga bisa bermanfaat.
1. Berikut berikut tujuan adanya konstitusi negara kecuali a. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. pembebasan kekuasaan c. melindungi HAM pedoman d. penyelenggaraan negara d. pedoman pembubaran negara 2. hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui juga dalam praktek ketatanegaraan Indonesia adalah a. Konvensi b. Pancasila c. undang-undang dasar 1945 d. undang-undang e. konstitusi 3. seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan disebut a. bilateral b. multilateral c. bipatride d. apatride e. stelsel aktif 4. warga negara yang baik adalah warga negara yang dapat menggunakan haknya secara bertanggung jawab untuk a. kemanusiaan b. pamer c. kemasyarakatan d. persatuan e. kekeluargaan 5. Istilah konstitusi di negara Inggris adalah a. Constituer b. Constitution c. constitutic d. copnstituere e. verfassung 6. berikut wujud partisipasi terhadap konstitusi negara yang diterapkan dalam masyarakat kecuali a. menjunjung tinggi norma-norma pergaulan b. mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna c. mengembangkan sikap dasar dan rasional d. menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan e. sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama 7. pembukaan undang-undang Dasar 1945 merupakan sumber motivasi aspirasi serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai a. keteraturaan negara b. ketentuan negara c. cita-cita bangsa d. tujuan pendidikan e. tujuan nasional Jawaban Berikut ini jawaban dari soal-soal diatas Yang bukan tujuan adanya konstitusi negara E. pedoman pembubaran negara Hukum dasar tak tertulis dan diakui dalam praktek ketatanegaraan adalah A. Konvensi Orang yang memiliki dua kewarganegaraan atau lebih disebut C. bipatride Warga negara yang baik adalah yang menggunakan haknya secara bertanggung jawab untuk kepentingan A. Kemanusiaan. Istilah konstitusi dinegara inggris adalah B. Constitution Yang bukan merupakan wujud partisipasi penerapan konstitusi dalam masyarakat … B. mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna. Pada pembukaan UUD 1945 terdapat sumber motivasi dan tekad bangsa untuk mencapai C. cita-cita bangsa. Pembahasan Jawaban no 1 yang paling tepat adalah opsi E. Karena pernyataan opsi E tidak logis tidak ada konstitusi yang itu didalamnya berisikan untuk membubarkan negaranya sendiri, tiap negara pasti menginginkan untuk bisa tetap eksis dan panjang umur sampai tujuan dan cita-cita negaranya tercapai. Jawaban no 2 yang paling tepat adalah opsi A. Konvensi adalah berisikan tentang pemufakatan atau kesepakatan bersama terutama mengenai adat, tradisi dan sebagainya yang memiliki fungsi untuk melengkapi serta menyempurnakan penyelenggaraan negara berjalan beriringan bersama konstitusi. Jawaban no 3 yang paling tepat adalah opsi C. Bipatride merupakan masalah status kewarganegaraan yaitu dimana seseorang memiliki status kewarganegaraan ganda atau lebih. Jawaban no 4 yang paling tepat adalah opsi A. Karena pengaturan dan masalah mengenai hak dan kewajiban itu ditujukan untuk semata-mata kemaslahatan dari manusia itu sendiri, sehingga jawaban yang benar adalah kemanusiaan. Jawaban no 5 yang paling tepat adalah opsi B. Kata “Constitution” berasal dari Inggris, Belanda menggunakan Constitutie, jerman Verfassung, Perancis Constituer. Jawaban no 6 yang paling tepat adalah opsi B. Mengikuti kegiatan dalam karang taruna bukan wujud penerapan konstitusi, karena ia sudah masuk dalam organisasi karang taruna itu sendiri, yang menjadi masalah adalah apabila seseorang tidak memiliki kebebasan dalam berorganisasi. Jawaban no 7 yang paling tepat adalah opsi C. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat terdapat cita-cita bangsa yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. SemogaMembantuYaa>>>
berikut tujuan adanya konstitusi negara kecuali